Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikat SVLK, kegiatan ekspor kayu tentu akan terkendala. Untuk itu, layanan jasa undername ekspor kayu sangat dibutuhkan supaya proses ekspor kayu berjalan dengan lancar pada saat pengiriman.
Undername ekspor merupakan salah satu jenis jasa pelayanan yang menyewakan izin ekspor perusahaannya kepada pihak lain atau orang yang ingin melakukan ekspor tapi tidak atau belum memiliki izin dari instansi terkait. Cara ini cukup banyak digunakan mengingat semakin ketatnya aturan, terlebih lagi untuk ekspor kayu.
Sewa Undername Ekspor Kayu
Saat mendengar kata ekspor, kita tentu sudah bisa membayangkan bagaimana rumitnya kepengurusan untuk proses pengiriman. Apalagi jika yang diekspor adalah kayu, hal ini akan bertambah sulit mengingat tata laksana ekspor kayu memang memiliki aturan dan ketentuan yang ketat. Mulai dari legalitas sumber asal kayu, aturan luas penampang kayu hingga pada sistem checking sebelum kayu berangkat di ekspor. Untuk itulah, jasa undername ekspor kayu dibutuhkan untuk mempermudah penyelesaiannya.
Untuk melakukan ekspor kayu, pihak eksportir diharuskan memiliki dokumen legalitas kayu atau SVLK. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atau V-legal sendiri merupakan sistem administrasi yang berfungsi untuk memverifikasi atau memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh serta dikelola dengan memenuhi aspek legalitas. Namun karena tidak semua perusahaan memiliki SVLK, solusi yang paling mudah ialah dengan menggunakan jasa sewa undername untuk ekspor kayu.
Kayu sendiri dikatakan legal apabila asal usul, penebangan, pengangkutan, pengolahan dan perdagangannya telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh pemerintah dan dapat dibuktikan. Mengurus semua hal ini tentu tidaklah mudah, sehingga seperti yang telah dikatakan sebelumnya, memanfaatkan undername ekspor kayu dari perusahaan lain yang telah memiliki legalitas bisa menjadi pilihan terbaik.
Dengan memakai jasa undername, kegiatan ekspor kayu dapat lebih mudah dilakukan. Perusahaan yang belum memiliki SVLK dapat mengekspor kayu dengan memakai nama perusahaan lain yang telah memilikinya. Hal ini tentunya setelah ada kesepakatan antar dua belah pihak berupa kontrak tertulis. Perusahaan jasa undername eksport kayu yang namanya disewa haruslah yang telah terdaftar di Deraktorat Jenderal Bea & Cukai serta telah memiliki izin dalam melakukan kegiatan ekspor kayu.
Secara sederhana, undername ekspor kayu dapat diartikan sebagai pinjam nama untuk melakukan ekspor. Di mana jika Anda menggunakan jasa perusahaan undername maka kayu yang diekspor akan diakui menjadi milik perusahaan yang Anda pinjam namanya. Namun perlu diingat bahwa disini perusahaan undername hanya meminjamkan nama sedangkan pelaku eksekusinya adalah perusahaan Anda. Perusahaan jasa ini biasanya juga menawarkan layanan jasa lainnya seperti jasa customs clearance, dll.
Ruang Lingkup Pekerjaan undername ekspor kayu
Selain kayu, jasa undername juga bisa digunakan dalam kegiatan ekspor barang-barang lainnya. Di mana secara sederhana, jasa undername ekspor memiliki ruang lingkup kerja seperti berikut ini:
- Menerima sewa atau imbal jasa untuk kegiatannya dari pemilik barang selaku penyewa jasa.
- Membuat shipping instruction
- Melaksanakan kegiatan yang bersangkutan dengan kepabeanan.
- Melaksanakan keberangkatan barang dari gudang real shipper ke pelabuhan setelah mendapat NPE.
- Melakukan customs clearance barang dan memasukkannya ke area pabean.
- Setelah semua kegiatan diatas diselesaikan maka undername ekspor tersebut akan membuat dan memeriksa dokumen jika diminta real shipper, menebus BL setelah pembayaran dan mengirimkan dokumen ke pemilik barang. Jika sudah saling kenal, perusahaan undername eksport biasanya akan mengirim langsung ke alamat pemilik barang di luar negeri.
Bagi Anda yang masih bingung menentukan perusahaan jasa undername, PT Bina Cakra Apindo bisa menjadi pilihan yang direkomendasikan. Anda bisa mengunjungi webnya di https://ptbinacakraapindo.com/ untuk mengetahui layanan jasa yang disediakan.